SONATA.id – Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026, dapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Komisi X DPR RI.
Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran sekaligus memberikan kepastian bagi pemerintah daerah untuk tetap mempekerjakan guru non-ASN.
Sejumlah anggota Komisi X DPR RI menilai surat edaran tersebut menjadi solusi transisi yang dibutuhkan di tengah proses penataan tenaga non-ASN. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyampaikan, pada prinsipnya Komisi X memahami dan mendukung diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.
“Bahkan dua jempol, Pak Menteri. Niatan yang ingin disampaikan oleh Pak Menteri bersama jajaran adalah untuk menyelamatkan guru-guru ini,” ujar Lalu Hadrian.
Ia menambahkan, sosialisasi terkait surat edaran tersebut perlu terus dilakukan secara masif agar dipahami secara utuh oleh seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya, negara perlu hadir memberikan kepastian dan solusi yang adil terkait keberlanjutan penugasan guru non-ASN.
“Kita sekarang bekerja sama seluruh stakeholder untuk menetapkan solusi terbaik terkait dengan status agar ini tidak lagi menjadi perdebatan,” pungkasnya.
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, La Tinro La Tunrung, juga menyampaikan apresiasi atas langkah yang dilakukan Kemendikdasmen. Ia menilai kebijakan tersebut penting untuk memastikan tidak terjadi kekosongan tenaga pendidik di sekolah.
“Apa yang dilakukan dengan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 itu menurut saya sangat bagus. Tidak boleh ada kekosongan, bagaimana pejuang-pejuang kita, guru-guru kita, yang sudah berusaha puluhan tahun harus berhenti. Makanya dengan SE Nomor 7 Tahun 2026 ini kami sangat mendukung,” ujarnya.
Terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 menjadi bagian dari upaya menjaga keberlangsungan layanan pendidikan.
Melalui koordinasi lintas kementerian, dukungan DPR RI, serta sinergi bersama pemerintah daerah, Kemendikdasmen terus berupaya memastikan proses pembelajaran tetap berjalan dan kebutuhan guru di satuan pendidikan tetap terpenuhi.(SP)







Tidak ada komentar:
Posting Komentar