Finalisasi Aturan Teknis Pelaksanaan PP TUNAS Lintas Kementerian - Sonata | Moving for Education

Breaking

Post Top Ad


Post Top Ad


Kamis, 08 Mei 2025

Finalisasi Aturan Teknis Pelaksanaan PP TUNAS Lintas Kementerian


SONATA.id Pemerintah tengah menyiapkan finalisasi aturan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS) lintas Kementerian.

 

Foto: Menkomdigi Meutya Hafid, Mendikdasmen Abdul Mu'ti dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta, Selasa (6/5/2025). (Foto: Indra/Komdigi)


Finalisasi tersebut berupa Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk melindungi anak di ruang digital, menyusul temuan bahwa hampir separuh pengguna internet Indonesia adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun.

 

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menjelaskan SKB lintas kementerian diperlukan untuk memastikan pelaksanaan yang lebih terkoordinasi dan efektif di lapangan.

 

“Dengan SKB ini, kami ingin memperkuat kolaborasi antar kementerian agar langkah kita di lapangan bisa lebih cepat dan terkoordinasi,” kata Menkomdigi dalam keterangannya di Jakarta, pada Rabu (7/5/2025).

 

Menurut Meutya, Kemkomdigi sendiri sedang menyiapkan regulasi teknis (PP Tunas) karena menyadari, pelindungan anak di dunia digital harus dilakukan secara komprehensif dan melibatkan semua pihak.

 

“Kami menyadari bahwa keberhasilan PP ini tidak mungkin tercapai tanpa dukungan penuh dari sektor pendidikan dan perlindungan anak,” tuturnya..

 

Kerja sama lintas Kementerian dinilai menjadi langkah konkret pelindungan anak di ruang digital yang melibatkan seluruh pihak, khususnya para pemangku kepentingan.

 

“Kami mendorong sinergi lintas kementerian—Kemendikdasmen, KemenPPPA, Kemendagri, BKKBN, dan Kemenag—, untuk menyusun regulasi turunan yang mendukung pelindungan anak di dunia digital secara menyeluruh,” tambahnya.

 

Selain regulasi, Meutya menyoroti tantangan ketergantungan anak-anak pada media sosial. Untuk itu dibutuhkan kegiatan fisik di sekolah maupun di rumah untuk mengalihkan anak dari ketergantungan tersebut.

 

Ia juga menyoroti peran keluarga juga tidak kalah penting dalam melindungi anak di ruang digital. “Pelindungan anak tidak cukup hanya dengan regulasi, keluarga harus menjadi pelindung pertama. Kami berharap KemenPPPA dapat memperluas program pendampingan hingga ke tingkat keluarga,” kata Meutya.

 

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, juga memberikan dukungan penuh terhadap pembentukan SKB sebagai penunjang implementasi PP TUNAS.

 

“Kami sudah satu suara mengenai urgensi pembentukan SKB untuk memastikan pelindungan anak di dunia digital,” tutup Mendikdasmen.(IP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad