Cek! Ini Parameter dan Indikator Penting Sekolah Siaga Bencana - Sonata | Moving for Education

Breaking

Post Top Ad


Post Top Ad

Kamis, 26 Februari 2026

Cek! Ini Parameter dan Indikator Penting Sekolah Siaga Bencana


SONATA
.id
– Sesuai dengan Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana, Sekolah Siaga Bencana (SSB) merupakan upaya membangun kesiapsiagaan sekolah terhadap bencana.

 

Upaya tersebut dilakukan dalam rangka menggugah kesadaran seluruh unsur-unsur dalam bidang pendidikan baik individu maupun kolektif di lingkungan sekolah baik itu sebelum, saat,  maupun setelah bencana terjadi.

 

Latar belakang SSB adalah wilayah Indonesia memiliki kondisi yang memungkinkan terjadinya bencana alam yang dapat mengakibatkan timbulnya korban baik itu jiwa, harta benda maupun psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan nasional. Untuk itu perlu diadakan sekolah siaga bencana yang bertujuan:

  • Membangun budaya siaga dan budaya aman di sekolah dengan mengembangkan jejaring bersama para pemangku kepentingan di bidang penanganan bencana;
  • Meningkatkan kapasitas institusi sekolah dan individu dalam mewujudkan tempat belajar yang lebih aman bagi siswa, guru, anggota komunitas sekolah serta komunitas di sekeliling sekolah;
  • Menyebarluaskan dan mengembangkan pengetahuan kebencanaan ke masyarakat luas melalui jalur pendidikan sekolah.

 

Parameter dan Indikator Sekolah Siaga Bencana

  1. Pengetahuan mengenai jenis bahaya, sumber bahaya, besaran bahaya dan dampak bahaya serta tanda-tanda baya yang ada di lingkungan sekolah
  2. Akses bagi seluruh komponen sekolah untuk meningkatkan kapasitas pengetahuan, pemahaman dan keterampilan kesiagaan (materi acuan, ikut serta dalam pelatihan, musyawarah guru, pertemuan desa, jambore siswa, dsb.).
  3. Pengetahuan sejarah bencana yang pernah terjadi di lingkungan sekolah atau daerahnya
  4. Pengetahuan mengenai kerentanan dan kapasitas yang dimiliki di sekolah dan lingkungan sekitarnya.
  5. Pengetahuan upaya yang bisa dilakukan untuk meminimalkan risiko bencana di sekolah.
  6. Keterampilan seluruh komponen sekolah dalam menjalankan rencana tanggap darurat’
  7. Adanya kegiatan simulasi regular.
  8. Sosialisasi dan pelatihan kesiagaan kepada warga sekolah dan pemangku kepentingan sekolah.

 

Sebagai indikatornya, di setiap sekolah harus ada kebijakan, kesepakatan, peraturan sekolah yang mendukung upaya kesiagaan di sekolah

 

Indikator untuk Parameter Rencana Tanggap Darurat

  1. Dokumen penilaian risiko bencana yang disusun bersama secara partisipatif dengan warga sekolah dan pemangku kepentingan sekolah;
  2. Protokol komunikasi dan koordinasi dengan stakeholder penanganan benana;
  3. Prosedur Tetap Kesiagaan Sekolah yang disepakati dan dilaksanakan oleh seluruh komponen sekolah;
  4. Kesepakatan dan ketersediaan lokasi evakuasi/shelter terdekat dengan sekolah, disosialisasikan kepada seluruh komponen sekolah dan orang tua siswa, masyarakat sekitar dan pemerintah daerah;
  5. Dokumen penting sekolah digandakan dan tersimpan baik, agar dapat tetap ada, meskipun sekolah terkena bencana;
  6. Catatan informasi penting yang mudah digunakan seluruh komponen sekolah, seperti pertolongan darurat terdekat, puskesmas/rumah sakit terdekat, dan aparat terkait;
  7. Adanya peta evakuasi sekolah, dengan tanda dan rambu yang terpasang, yang mudah dipahami oleh seluruh komponen sekolah;
  8. Akses terhadap informasi bahaya, baik dari tanda alam, informasi dari lingkungan, dan dari pihak berwenang;
  9. Penyiapan alat dan tanda bahaya yang disepakati dan dipahami seluruh komponen sekolah;
  10. Mekanisme penyebarluasan informasi peringatan bahaya di lingkungan sekolah;
  11. Pemahaman yang baik oleh seluruh komponen sekolah bagaimana bereaksi terhadap informasi peringatan bahaya;
  12. Adanya petugas (Person in Charge) yang bertanggungjawab dan berwenang mengoperasikan alat peringatan dini. Pemeliharaan alat peringatan dini.

Indikator Parameter Mobilisasi Sumber daya
  1. Adanya gugus sekolah siaga bencana;
  2. Adanya perlengkapan dasar dan suplai kebutuhan dasar pasca bencana yang dapat segera dipenuhi, dan diakses oleh komunitas sekolah, seperti alat pertolongan pertama serta evakuasi, obat-obatan, terpal, tenda dan sumber air bersih;
  3. Pemantauan dan evaluasi partisipatif mengenai kesiagaan sekolah secara rutin (menguji atau melatih kesiagaan sekolah secara berkala).
  4. Adanya kerjasama dengan pihak-pihak terkait penyelenggaraan penanggulangan bencana baik setempat (desa/kelurahan dan kecamatan) maupun dengan BPBD/Lembaga lain yang bertanggung jawab terhadap koordinasi dan penyelenggaraan penanggulangan bencana di kota/kabupaten.

(ist)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad