Persiapan TKA Jenjang SD dan SMP Tahun 2026, Kemendikdasmen Gelar Rakornas - Sonata | Moving for Education

Breaking

Post Top Ad


Post Top Ad


Jumat, 30 Januari 2026

Persiapan TKA Jenjang SD dan SMP Tahun 2026, Kemendikdasmen Gelar Rakornas


SONATA
.id
– Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Persiapan Pelaksanaan TKA tahun 2026.

 

Rakornas dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan bidang pendidikan, mulai dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah, dinas pendidikan kabupaten/kota, serta Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama di masing-masing daerah.

 

“Hasil TKA juga dapat dimanfaatkan sebagai assessment for learning, yaitu dasar untuk memperbaiki proses pembelajaran. Ke depan, TKA akan diselaraskan dengan standar asesmen internasional seperti Programme for International Student Assessment (PISA) dan Pembelajaran Mendalam yang menekankan kemampuan berpikir kritis, analitis, dan reflektif,” ungkap Mendikdasmen, Abdul Mu’ti, saat membuka Rakornas, di Jakarta, Selasa (27/1) lalu.

 

Selain aspek akademik, Menteri Mu’ti menyebut bahwa pelaksanaan TKA juga diharapkan mampu membentuk karakter peserta didik, melalui nilai kejujuran, kesiapan mental, dan sikap sportif dalam menghadapi tantangan belajar.

 

“TKA adalah bagian dari ikhtiar jangka panjang dalam upaya memperkuat fondasi pendidikan nasional. Dengan pemetaan kemampuan yang lebih akurat, kita dapat memastikan perbaikan pembelajaran dan mutu pendidikan berjalan ke arah yang tepat,” ujar Menteri Mu’ti.

 

Sementara itu, Kepala BSKAP, Toni Toharudin menyampaikan, Rakornas ini memiliki arti strategis dalam menyelaraskan visi bahwa TKA bukan sekadar proses penilaian, melainkan sebuah instrumen kebijakan yang berfungsi untuk meningkatkan mutu sistem pendidikan berbasis data dan berorientasi pada pembelajaran.

 

Pengalaman pelaksanaan TKA pada jenjang SMA/SMK pada November 2025 secara nyata telah mengubah paradigma dalam perumusan kebijakan pendidikan serta pengembangan metode pembelajaran guna meningkatkan kompetensi akademik peserta didik.

 

“Hasil TKA memberikan gambaran yang jujur dan terperinci mengenai kemampuan dan kompetensi peserta didik. Kebijakan pendidikan yang efektif sejatinya dibangun bukan dari sebuah asumsi, melainkan dari data empiris di lapangan yang mencerminkan kompetensi nyata peserta didik,” ujar Toni.

 

Pada kesempatan tersebut, Toni mengajak seluruh peserta Rakornas untuk menyukseskan pelaksanaan TKA dengan menekankan dua prinsip utama, yaitu jujur dan gembira. Prinsip kejujuran berarti bahwa TKA harus mencerminkan kemampuan asli peserta didik tanpa rekayasa, tekanan, maupun intervensi, karena data yang jujur menjadi dasar penyusunan kebijakan pendidikan yang tepat.

 

Sementara itu prinsip kegembiraan menegaskan, TKA harus dilaksanakan dalam suasana yang aman, ramah anak, dan bebas dari ketakutan, sehingga peserta didik dapat menunjukkan hasil belajar mereka tanpa beban psikologis.

 

Toni menegaskan, hasil TKA perlu diposisikan sebagai cermin bersama untuk mengidentifikasi sisi perbaikan pembelajaran, penguatan kompetensi, serta bentuk dukungan yang dibutuhkan oleh guru dan sekolah. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci agar pelaksanaan TKA dapat berjalan secara objektif dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan.

 

“Selain menjadi alat evaluasi pembelajaran, hasil TKA juga akan dimanfaatkan secara proporsional, akuntabel, dan transparan sebagai salah satu pertimbangan nilai akademik dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026, dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan keberagaman konteks satuan pendidikan. Melalui pemahaman dan implementasi yang selaras, kami berharap TKA dapat memberikan manfaat nyata bagi peningkatan mutu pendidikan yang lebih adil dan berkualitas,” tutup Toni.(SP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad