Permendikdasmen 6 Tahun 2026, Perkuat Praktik Budaya Sekolah Aman dan Nyaman - Sonata | Moving for Education

Breaking

Post Top Ad


Post Top Ad


Rabu, 14 Januari 2026

Permendikdasmen 6 Tahun 2026, Perkuat Praktik Budaya Sekolah Aman dan Nyaman


SONATA
.id
— Kemendikdasmen resmikan peluncuran Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman di SMP Negeri 2 Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (12/1/2026) lalu.

 

Regulasi itu menjadi penguatan komitmen pemerintah dalam memastikan sekolah menjadi ruang belajar yang aman, nyaman, dan memuliakan martabat murid melalui praktik nyata di satuan pendidikan.

 

Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikdasmen, Rusprita Putri Utami, menegaskan bahwa regulasi ini memperluas makna perlindungan di sekolah, tidak hanya pada pencegahan kekerasan, tetapi juga pemenuhan kebutuhan murid secara menyeluruh.

 

“Sekolah harus menjadi rumah kedua bagi anak, tempat mereka merasa aman secara fisik, sejahtera secara psikologis dan sosial, terpenuhi kebutuhan spiritualnya, serta terlindungi di ruang digital,” ujarnya.

 

Lebih lanjut ia menjeleaskan, Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 berlandaskan tiga asas utama, yakni humanis, komprehensif, dan partisipatif.

 

Asas tersebut menempatkan murid sebagai subjek pendidikan serta memastikan perlindungan yang menyeluruh, baik secara fisik, psikologis, spiritual, maupun di ruang digital. Melalui pendekatan partisipatif, kebijakan ini mendorong keterlibatan seluruh ekosistem pendidikan dalam mewujudkan sekolah yang aman dan nyaman.

 

Ia menambahkan, regulasi ini secara resmi mencabut Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 dan memperluas cakupan perlindungan di lingkungan satuan pendidikan.

 

“Budaya sekolah aman dan nyaman tidak bisa dibangun hanya lewat aturan. Ia harus hidup melalui praktik sehari-hari yang dilakukan bersama oleh seluruh pihak,” tegas Rusprita.

 

Melalui Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, Kemendikdasmen menegaskan bahwa budaya sekolah aman dan nyaman bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan fondasi untuk menghadirkan sekolah sebagai ruang hidup yang memuliakan martabat manusia.

 

Kebijakan ini diharapkan memperkuat praktik baik yang telah berjalan di sekolah serta mendorong kolaborasi seluruh ekosistem pendidikan demi pembelajaran yang bermakna dan berkelanjutan.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad