SONATA.id – Program revitalisasi sekolah yang tengah digulirkan pemerintah turut melibatkan partisipasi banyak pihak, termasuk pengawalan ketat dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Melalui kerja sama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kejagung memastikan pelaksanaan proyek strategis tersebut berjalan tanpa pungutan liar maupun praktik korupsi yang merugikan negara.
Koordinator Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Direktorat IV Kejaksaan Agung RI, Waito Wongateleng menjelaskan, kolaborasi ini bertujuan memastikan proyek revitalisasi berjalan dengan baik dan tidak ada pelanggaran hukum.
Waito menjelaskan, tindak pidana korupsi yang merugikan negara dapat menimbulkan berbagai dampak negatif.
Dampak ini antara lain proyek pembangunan sekolah yang terbengkalai, rendahnya kualitas bangunan, menurunnya kepercayaan publik, serta persaingan usaha yang tidak sehat.
“Modus korupsi dalam proyek pembangunan sekolah sering kali terjadi di berbagai tahapan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pembelanjaan, pelaksanaan, hingga pemeliharaan,” paparnya beberapa hari lalu di Makassar.
Hal itu disampaikan Waito dalam kegiatan Finalisasi Dokumen Perencanaan dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Program Revitalisasi PAUD Tahap 8.
Ia berharap pemahaman yang lebih luas tentang definisi dan jenis korupsi dapat meningkatkan partisipasi publik dalam upaya pencegahan dan pemberantasannya.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar